Asuransi Public Liability

Asuransi Public Liability

Apa itu asuransi public liability? Merupakan salah satu produk tambahan yang masuk dalam kategori asuransi umum atau general insurance. Asuransi ini memberikan perlindungan kepada pemegang polis selaku pihak pertama terhadap kerugian pihak ketiga yang diakibatkan oleh kelalaian pihak pertama. Kerugian disini bisa berupa badan, properti dan tanggung jawab hukum.

Jadi misalnya begini:

Sebuah resto membeli asuransi public liability dengan UP 1 Milliar Rupiah. Nah pada suatu hari karena kelalaian pihak resto, yang mana stafnya sedang mengepel lantai, tidak memasang rambu “wet floor” sehingga mengakibatkan terpelesetnya seorang pengunjung resto.

Asuransi Public Liability untuk mengcover Badan, produk atau properti dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga

Maka ini disebut kelalaian pihak resto dan sebab akibat hal tersebut, maka pemegang polis bisa mengajukan KLAIM kepada pihak asuransi untuk mengcover biaya pengobatan atau pertanggungan hukum jika memang ada kasus hukum. Dengan budget disesuaikan Uang Pertanggungan yang diambil oleh pengelola resto (pihak pertama).

Namum pada kasus MISALKAN, waktu mengepel lantai, sudah dipasang Sign “Wet Floor” tapi pengunjung masih terpeleset, maka asuransi tidak mengcover kerugian kecelakaan akibat hal tersebut. Karena kelalaian bukan dari pihak resto tetapi dari pihak pengunjung sendiri..

Contoh kasus lain: Resto menghidangkan makanan dan ternyata karena kelalaian menggunakan bahan yang expired sehingga mengakibatkan pengunjung resto menjadi keracunan. Maka hal ini pihak pertama (pihak resto) bisa mengajukan KLAIM untuk mengganti kerugian pihak ketiga (pengunjung), seperti biaya berobat, dsb.

Dan hal ini habisnya berapa biayanya, akan memotong limit jatah tahunan yang sesuai dengan Uang Pertanggungan (UP) yang dibeli.

Beberapa hal yang harus diperhatikan pada Asuransi Tanggung Jawab Publik ini:

  1. Pertanggungan yang berlaku pada asuransi public liability adalah harus akibat kelalaian pihak pertama.
  2. Kalau karena kelalaian pihak ketiga, maka proteksi asuransi tanggung jawab publik tidak berlaku.
  3. Besar UP ditentukan sendiri oleh pihak pertama atau pembeli asuransi. Biasanya disesuaikan kebutuhan. Misal kalau Cafe atau resto, menggunakan UP sekitar 300 juta keatas.
  4. Limit UP adalah untuk 1 Tahun dan BUKAN per kejadian.
  5. Limit akan di refresh setelah berganti periode perpanjangan.
  6. Berlaku untuk badan (fisik pihak ketiga), properti (kerusakan barang pihak ketiga) dan juga pertanggungan hukum.

Demikian ulasan singkat mengenai pemahaman asuransi public liability atau asuransi tanggung jawab publik dalam arti pihak ketiga.

Supaya lebih jelas dipahami perhatikan ini:

  1. Pihak pertama (pembeli asuransi)
  2. Pihak Kedua (perusahaan asuransi)
  3. Pihak Ketiga (Pengunjung atau Konsumen dari pihak pertama)

Biasanya acuan besar premi adalah sekitar 0.4% dari UP yang diminta oleh pihak pertama.

Sebagai contoh untuk uang pertanggungandiminta 1Miliar, maka premi Tahunan untuk asuransi public liability ini adalah sekitar 4 jutaan. Ini lebih kurang ya…….

Baca juga: Mau cari asuransi kesehatan? Baca juga nih pentingnya memahami tips memilih asuransi kesehatan yang bagus sebelum memutuskan untuk membeli.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.